ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN PENGELOLA MASJID JAMI’ NURUL HUDA LOA BAKUNG
M U
K A D I M A H
Bismillahirrahmanirrahim "Kuntum khaira ummatin ukhrijat linnaasi ta'muruuna bil ma'ruufi watanhauna 'anilmunkari watu'minuuna billaahi.”
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang maKruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah." (Ali Imran: 110).
Berkat izin dan rida Allah SWT dengan
dilandasi keinginan yang luhur dan tulus serta secara sukarela untuk membangun, memelihara dan memakmurkan Masjid
Jami’ Nurul Huda Kelurahan Loa Bakung Samarinda, atas dasar kesamaan akidah islamiah yang
bersumber dari Alquran dan sunnah sebagai landasan pokok dalam syariat Islam,
maka didirikanlah Badan Pengelola Masjid Jami’ Nurul Huda Loa Bakung, pada hari Jum’at tanggal 19 Syawwal 1427 Hijriyah Hijriyah
atau bertepatan dengan
tanggal 10 Nopember 2006 Miladiyah
dalam Rapat Jama’ah yang menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
MASJID
JAMI’ NURUL HUDA
BAB
I
NAMA, SIFAT, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN ASAS
NAMA, SIFAT, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN ASAS
Pasal
1
Nama, Sifat, Waktu, dan Kedudukan
Nama, Sifat, Waktu, dan Kedudukan
1. Organisasi ini bernama “Badan Pengelola Masjid Jami’ Nurul
Huda"
2. Organisasi ini bersifat mandiri dan independen, tidak
terikat dengan organisasi
politik apa pun.
3. Perhimpunan ini didirikan pada hari Jum’at tanggal
19 Syawwal 1427 Hijriyah atau bertepatan dengan
tanggal 10 Nopember 2006 Miladiyah
untuk waktu yang tidak terbatas,
berkedudukan di Samarinda.
Pasal
2
Asas
Organisasi ini
berasas Islam. Asas
BAB
II
TUJUAN DAN USAHA
TUJUAN DAN USAHA
Pasal
3
Tujuan
Tujuan
Tujuan organisasi ini adalah
membangun, memelihara dan
memakmurkan Masjid Jami’ Nurul Huda Kelurahan Loa Bakung untuk mendorong terwujudnya manusia yang beriman, bertakwa
kepada Allah SWT, beramal saleh, serta melaksanakan amar makruf dan nahi munkar
demi terlaksananya syariat Islam berlandaskan Alquran dan sunah secara kaaffah
(menyeluruh) dalam segala aspek kehidupan.
Pasal
4
Usaha dan Kegiatan
Usaha dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi
antara lain: Usaha dan Kegiatan
1. membangun, memelihara dan memakmurkan masjid; 2. mendirikan dan mengembangkan lembaga-lembaga pendidikan, dakwah, sosial, dan ekonomi; 3. mendirikan dan mengembangkan media informasi dan komunikasi massa;
4. menjalin kerja sama dengan organisasi lain.
BAB
III
ORGANISASI
Pasal
5
Susunan Organisasi dan Pimpinan
Organisasi ini dipimpin oleh Pimpinan Harian yang terdiri dari Seorang Ketua Umum, dibantu oleh tiga
orang Ketua (Ketua I, Ketua II dan Ketua
III), seorang Sekretaris Umum, dibantu
dua orang Sekretaris (Sekretaris I dan Sekretaris II) dan seorang Bendahara Susunan Organisasi dan Pimpinan
Pasal
6
Masa Jabatan Pimpinan
1. Masa bakti pimpinan organisasi adalah 3 (dtiga) tahun dan maksimal dua kali masa bahkti. Masa Jabatan Pimpinan
Pasal
7
Berhalangan Melaksanakan Tugas
1. Apabila Ketua Umum berhalangan sementara dapat
menunjuk seorang Ketua sebagai Pejabat
Sementara;Berhalangan Melaksanakan Tugas
2. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap melaksanakan tugas, maka penggantinya ditentukan dalam rapat pleno sampai berakhir masa baktinya.
BAB
IV
PERANGKAT ORGANISASI
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal
8
Jenis
Perangkat
Jenis perangkat
organisasi terdiri dari:1. Penasehat;
2. Pengelola Harian;
3. Seksi-Seksi.
Pasal
9
Seksi-Seksi
Seksi adalah perangkat organisasi yang bertugas
melaksanakan program kerja sesuai dengan bidangnya, meliputi dan terdiri dari:Seksi-Seksi
1. Seksi Dana
2. Seksi Perlengkapan dan Logistik
3. Seksi Pembangunan
4. Seksi Ibadah
5. Seksi Pendidikan dan Dakwah
6. Seksi Seksi Pembinaan Remaja
7. Seksi Keamanan
8. Seksi Dokumentasi, Publikasi dan Humas
9. Seksi Umum
BAB
V
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal
10
Keanggotaan
Keanggotaan
1. Anggota Badan Pengelola adalah setiap muslim/muslimah Jamaah Masjid Jami’
Nurul Huda Kelurahan Loa Bakung yang telah dewasa serta memahami dan menyetujui
tujuan organisasi sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta dipilih
oleh jamaah untuk duduk sebagai
Personalia Badan Pengelola Masjid Jami’ Nurul Huda Loa Bakung.
2. Anggota Badan Pengelola terdiri dari:
- Penasehat;
- Pengelola Harian.
Pasal
11
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban dan Hak Anggota
1. Setiap anggota Badan Pengelola
berkewajiban menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan
peraturan organisasi.
2. Anggota Badan Pengelola memiliki hak suara, memilih, dan dipilih.
Pasal
12
Keanggotaan Berakhir
Keanggotaan organisasi
dapat berakhir karena: 1. mengundurkan diri, 2. diberhentikan oleh organisasi,
atau 3. meninggal dunia. Keanggotaan Berakhir
BAB
VI
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT
Pasal
13
Jenis Permusyawaratan dan Rapat
1. Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari: Jenis Permusyawaratan dan Rapat
- Musyawarah Jamaah;
- Musyawarah Kerja,
2. Rapat dalam organisasi terdiri dari:
- Rapat Pimpinan,
- Rapat Koordinasi.
Pasal 14
Kedaulatan Tertinggi
1. Musyawarah
Jamaah merupakan badan legislatif yang
memiliki kedaulatan tertinggi dan dilaksanakan setiap 2 tahun.Kedaulatan Tertinggi
2. Musyawarah Jamaah Luar Biasa (MJLB) dapat diselenggarakan di luar jadwal Musyawarah Jamaah untuk memenuhi tuntutan tertulis sekurang-kurangnya lebih dari 2/3 anggota jamaah.
Pasal 15
Kuorum dan Keputusan
1. Setiap
permusyawaratan dianggap sah apabila diikuti oleh lebih dari setengah jumlah
peserta yang berhak hadir.Kuorum dan Keputusan
2. Setiap keputusan diambil secara musyawarah mufakat, dan apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui pemungutan suara (voting).
BAB
VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal
16
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari:Keuangan
1. sumbangan jamaah;
2. infaq dan shadaqah;
3. hasil usaha yang halal;
4. sumbangan yang tidak mengikat.
Pasal
17
Kekayaan
Organisasi dapat memiliki benda-benda bergerak dan
benda-benda tidak bergerak yang dibeli secara sah maupun yang diperoleh dari
penghibahan atau wasiat dari anggota, para penderma, pemerintah, atau
masyarakat yang bersimpati. Kekayaan
BAB
VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal
18
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah melalui Musyawarah
Jamaah. Perubahan Anggaran Dasar
Pasal
19
Pembubaran Perhimpunan
1. Pembubaran perhimpunan hanya dapat dilakukan oleh
Musyawarah Jamaah yang khusus diselenggarakan untuk itu--dengan kriteria sama
dengan MJLB--atas permintaan dari sekurang-kurangnya 250 orang jamaah; Pembubaran Perhimpunan
2. Setelah organisasi dibubarkan, seluruh kekayaannya diserahkan kepada lembaga Islam yang ditunjuk oleh Musyawarah Jamaah sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini.
BAB
IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA, PERATURAN PERALIHAN, DAN PENUTUP
ANGGARAN RUMAH TANGGA, PERATURAN PERALIHAN, DAN PENUTUP
Pasal
20
Anggaran Rumah Tangga
1. Penjelasan rinci dan ketentuan yang belum diatur di
dalam Anggaran Dasar ini diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.Anggaran Rumah Tangga
2. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan atau dapat menimbulkan pertentangan dengan Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga Organisasi ditetapkan dengan Surat Keputusan Badan Pengelola.
Pasal
21
Peraturan Peralihan
1. Dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
terhitung mulai hari dan tanggal ditetapkannya Anggaran Dasar ini, seluruh
jajaran organisasi harus sudah menyesuaikan
diri dengan Anggaran Dasar ini.Peraturan Peralihan
2. Seluruh anggota dan jajaran organisasi dianggap telah memahami seluruh isi Anggaran Dasar ini.
Pasal
22
Penutup
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkannya,
pada hari Jum’at tanggal 19 Syawwal 1427 Hijriyah Hijriyah atau bertepatan dengan
tanggal 10 Nopember
2006 Miladiyah.
ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN PENGELOLA MASJID JAMI’ NURUL HUDA KELURAHAN LOA BAKUNG
BAB
I
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
1
Badan Pengelola
Badan Pengelola
- Badan Pengelola dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dan disahkan dalam Musyawarah Jamaah untuk masa bakti 3 (tiga) tahun.
- Dalam penyusunan Badan Pengelola, Ketua Umum dibantu oleh formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jamaah.
- Badan Pengelola terdiri dari:
- Pimpinan Harian yaitu:
- Ketua Umum
- Para Ketua yang dibantu oleh para Ketua Seksi
- Sekretaris Umum
- Para sekretaris
- Bendahara
- Pimpinan Paripurna yaitu :
- Pimpinan Harian
- Penasehat
- Badan Pengelola mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban :
- Melaksanakan semua amar Musyawarah Jamaah.
- Merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, dan mengendalikan kegiatan organisasi sebagai penjabaran amar Musyawarah Jamaah.
- Mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan organisasi pada akhir masa baktinya di hadapan Musyawarah Jamaah berikutnya.
- Kewajiban Badan Pengelola sehari-hari dilaksanakan oleh Pimpinan Harian yang bertanggung jawab kepada Rapat Pimpinan Paripurna.
- Kewajiban operasional yang dilaksanakan oleh Seksi dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Paripurna.
- Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Badan Pengelola baru terbentuk, Badan Pengelola demisioner harus melaksanakan serah terima materiil kepada Badan Pengelola yang baru.
BAB II
URAIAN TUGAS SEKSI
URAIAN TUGAS SEKSI
Pasal
2
Tugas Seksi
Tugas Seksi
- Di dalam melaksanakan tugasnya, seksi berada di bawah tertib organisasi dan secara teknis bekerja menurut kewenangannya.
- Adapun tugas masing-masing seksi adalah sbb:
- Seksi Pendidikan dan Dakwah.
- Merencanakan, menyelaraskan, membina, dan mengawasi kegiatan-kegiatan pendidikan dan dakwah yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Masjid Jami’ Nurul Huda Kelurahan Loa Bakung;
- Menentukan arah dan kebijakan terhadap kegiatan pendidikan dan dakwah yang ada agar dapat berperan positif sesuai garis-garis besar arah Badan Pengelola;
- Menyusun kebijakan bidang pendidikan dan dakwah,
- Seksi Sosial dan Ekonomi
- Menyelenggarakan usaha-usaha produktif di bidang ekonomi, kesejahteraan, dan sosial lain untuk kemaslahatan anggota dan masyarakat sesuai kebijakan Badan Pengelola;
- Mendirikan badan usaha atau yayasan untuk menunjang kegiatan operasional;
- Menyusun kebijakan dan strategi bidang sosial dan ekonomi untuk mencapai tujuan organisasi;
- Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat sosial dengan menghimpun dana santunan dan bantuan bagi keluarga korban bencana, dll.
- Merencanakan, menyelaraskan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial ekonomi yang diselenggarakan oleh dan untuk kesejahteraan jamaah;
- Mendirikan dan mengelola badan usaha yang tidak bertentangan dengan syariat Islam untuk mendukung pendanaan organisasi dalam pelaksanaan program kerja.
- Seksi Umum
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan organisasi;
- Menyelenggarakan dan mengatur hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga lain dan instansi terkait.
- Mensosialisasikan semua kebijakan Badan Pengelola ke seluruh jajaran organisasi dan kelembagaan lain atau instansi terkait.
- Membuat data tentang aset dan kepengurusan.
- Seksi Pembinaan Remaja
- Merencanakan dan menentukan kebijaksanaan di bidang pembinaan remaja serta menunjang tercapainya tujuan organisasi;
- Merencanakan dan memberikan arah bagi kegiatn-kegiatan pengembangan sumber daya insani remaja;
- Melakukan pemantauan kegiatan-kegiatan remaja;
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan bagi remaja dalam rangka kaderisasi.
BAB III
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota Jamaah Biasa
Anggota Jamaah Biasa
- Setiap muslim/muslimah jamaah Masjid Jami’ Nurul Huda yang telah dewasa, memahami dan menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Badan Pengelola dapat menjadi anggota jamaah biasa dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Badan Pengelola.
- Keputusan tentang permohonan termaksud ayat (1) pasal ini dilakukan oleh Badan Pengelola, dan dalam waktu 30 hari jika memenuhi syarat harus sudah mendapatkan pengesahan.
- Badan Pengelola berhak menolak permohonan termaksud ayat (2) pasal ini apabila penerimaan itu menyimpang dari atau bertentangan dengan AD/ART dan atau ketentuan yang berlaku dalam organisasi.
- Badan Pengelola menerbitkan Kartu Tanda Anggota Jamaah (KTAJ) bagi pemohon yang telah diterima sah melalui proses penelitian, yang mencantumkan Nomor Induk Anggota Jamaah (NIAJ) dan didaftar dalam Buku Induk Anggota Jamaah(BIJ).
Pasal 4
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan
- Penerimaan anggota jamaah kehormatan dilakukan oleh Badan Pengelola;
- Pengangkatan anggota jamaah kehormatan dilakukan dengan Surat Keputusan (SK) Badan Pengelola;
- Anggota Jamaah kehormatan yang telah diangkat sah diberi KTAJ Kehormatan.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota
- Anggota jamaah biasa wajib:
- menaati dan melaksanakan ajaran Islam, bertauhid, dan beribadah yang bersih dari syirik, bid’ah, dan khurafat, serta menjauhi perbuatan maksiat dan munkarat;
- menaati AD/ART serta ketentuan peraturan organisasi;
- menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi dan berpartisipasi dalam kegiatan organisasi;
- membayar uang pangkal dan iuran anggota jamaah.
- Anggota jamaah kehormatan wajib melaksanakan dan menaati ajaran Islam, menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi, serta dapat berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
Pasal 6
Hak Anggota
Hak Anggota
- Anggota jamaah biasa memiliki hak-hak suara, bicara, memilih dan dipilih pada setiap musyawarah yang dihadirinya.
- Anggota jamaah kehormatan hanya memiliki hak bicara pada musyawarah yang dihadirinya.
- Anggota biasa dan kehormatan berhak mendapatkan pelayanan dari organisasi dalam bentuk berbagai bentuk informasi.
Pasal
7
Pemberhentiaan, Pembelaan Anggota dan Fungsionaris
Pemberhentiaan, Pembelaan Anggota dan Fungsionaris
- Anggota jamaah biasa yang berhenti dan mengundurkan diri dari Perhimpunan harus menyatakan maksudnya secara tertulis kepada Badan Pengelola dengan menyertakan KTA;
- Fungsionaris Badan Pengelola yang berhenti dan mengundurkan diri dari Badan Pengelola diharuskan membuat pernyataan tertulis kepada Ketua Umum;
- Pengesahan pemberhentian anggota jamaah dilakukan oleh Ketua Umum Badan Pengelola;
- Anggota/fungsionaris yang diberhentikan bukan karena pengunduran diri harus didahului dengan peringatan secara lisan maupun tertulis.
- Badan Pengelola dapat memberhentikan sementara/pemecatan pasti secara langsung jika perbuatan seorang anggota jamaah secara jelas melanggar atau mencemarkan nama baik organisasi, atau dapat menimbulkkan perpecahan di kalangan anggota organisasi.
- Ketentuan ayat 5 di atas dapat dilakukan dalam keadaan sangat memaksa.
Anggota
biasa yang ditindak menurut prosedur ayat 5 diberi kesempatan membela diri di
hadapan Musyawarah Jamaah apabila yang
bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis untuk itu kepada Badan
Pengelola dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari setelah menerima keputusan
pemecatan pasti;
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Musyawarah Jamaah
Musyawarah Jamaah
- Musyawarah Jamaah diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, dipimpin dan diselenggarakan oleh Badan Pengelola dengan undangan tertulis kepada seluruh anggota jamaah, yang menyatakan waktu, tempat dan agenda, sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Musyawarah Jamaah dimulai.
- Peserta Musyawarah Jamaah
- Peserta Penuh
- Anggota Jamaah;
- Fungsionaris Badan Pengelola;
- Penasehat
- Peserta Peninjau yang diundang oleh Badan Pengelola
- Hak Suara
dan Hak Bicara
Peserta yang mempunyai hak suara adalah peserta penuh, sedangkan lainnya hanya memiliki hak bicara. - Musyawarah Jamaah Membahas dan Memutuskan:
- Laporan pertanggungjawaban Badan Pengelola tentang kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan selama masa baktinya berikut laporan keuangan.
- Menyusun garis-garis besar arah Badan Pengelola.
- Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar.
- Memilih Ketua Umum dan Formatur yang bertugas menyusun organisasi Badan Pengelola baru.
- Acara-acara/agenda lain yang ditetapkan dalam Musyawarah Jamaah.
Pasal
9
Muktamar Jamaah Luar Biasa
Muktamar Jamaah Luar Biasa
- Muktamar Jamaah Luar Biasa (MJLB) dapat diselenggarakan oleh Badan Pengelola di luar jadwal Musyawarah atas tuntutan tertulis oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota jamaah yang terdaftar dengan sah.
- MJLB diadakan untuk membahas dan memutuskan masalah mendesak dan atau yang dapat mengancam eksistensi organisasi.
- Undangan dan acara MJLB disampaikan kepada peserta Musyawarah Jamaah selambat-lambatnya 20 hari sebelum acara MJLB berlangsung.
Pasal
10
Rapat-Rapat
Rapat-Rapat yang dilakukan oleh Badan Pengelola untuk membahas dan
mengevaluasi pelaksanaan program kerja terdiri dari: Rapat-Rapat
- Rapat Pleno/Paripurna yang dihadiri oleh seluruh pimpinan paripurna.
- Rapat Harian yang dihadiri oleh seluruh pimpinan harian.
BAB V
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 11
Pendapatan Perhimpunan
Pendapatan Perhimpunan
- Pendapatan Perhimpunan diperoleh dari:
- Iuran dan uang pangkal anggota.
- Penderma tetap.
- Infaq dan shadaqah.
- Usaha yang sah.
- Sumbangan yang tidak mengikat.
- Besarnya iuran ditentukan oleh Badan Pengelola.
- Penderma tetap adalah perorangan atau lembaga yang secara tetap memberikan bantuan kepada organisasi.
- Zakat, infaq, dan shadaqah dapat diterima oleh jajaran Perhimpunan, dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
- Usaha yang sah adailah hasil usaha sah yang dikelola oleh jajaran organisasi.
BAB VI
ATRIBUT PERHIMPUNAN
ATRIBUT PERHIMPUNAN
Pasal 12
Atribut Perhimpunan
Atribut Perhimpunan
- Lambang dan bendera Perhimpunan ditetapkan oleh Musyawarah Jamaah dan penggunaannya diatur dengan SK Badan Pengelola;
- Atribut lain organisasi ditetapkan dengan SK Badan Pengelola.
BAB
VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
Perubahan
Perubahan
- Perubahan atau penyempurnaan ART dapat dilakukan oleh Badan Pengelola melalui Rapat Paripurna dan ditetapkan dengan SK PP.
- Ketentuan-ketentuan tentang perubahan materi ART tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Perhimpunan.
BAB VIII
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 14
Ketentuan Umum
Ketentuan Umum
- Seluruh jajaran Badan Pengelola wajib mencegah digunakannya nama Badan Pen bukan untuelola Masjid Jami’ Nurul Huda untuk kepentingan organisasi, badan atau perorangan yang tidak berhak;.
- Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur oleh Badan Pengelola dengan Surat Keputusan yang merupakan sumber hukum sah dan mengikat seluruh jajaran organisasi.
BAB
IX
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 15
Aturan Peralihan
Aturan Peralihan
- Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal ditetapkannya ART ini seluruh jajaran organisasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini.
- Setiap anggota jamaah dianggap telah mengetahui dan memahami Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 16
Penutup
Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. Penutup
Ditetapkan
di Samarinda, pada hari Jum’at
tanggal 19 Syawwal 1427 Hijriyah Hijriyah atau bertepatan dengan
tanggal 10 Nopember 2006.