Senin, 03 Februari 2014



             ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA           
 BADAN PENGELOLA MASJID JAMI’ NURUL HUDA LOA BAKUNG

M U K A D I M A H
Bismillahirrahmanirrahim
"Kuntum khaira ummatin ukhrijat linnaasi ta'muruuna bil ma'ruufi watanhauna 'anilmunkari watu'minuuna billaahi.”  
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang maKruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah." (Ali Imran: 110).
Berkat izin dan rida Allah SWT dengan dilandasi keinginan yang luhur dan tulus serta secara sukarela untuk  membangun, memelihara dan memakmurkan Masjid Jami’ Nurul Huda Kelurahan Loa Bakung Samarinda,  atas dasar kesamaan akidah islamiah yang bersumber dari Alquran dan sunnah sebagai landasan pokok dalam syariat Islam, maka didirikanlah Badan Pengelola Masjid Jami’ Nurul Huda Loa Bakung,  pada hari Jum’at  tanggal  19 Syawwal 1427 Hijriyah Hijriyah   atau bertepatan  dengan  tanggal 10 Nopember 2006 Miladiyah  dalam  Rapat Jama’ah  yang menetapkan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  sebagai berikut :



ANGGARAN DASAR
MASJID JAMI’ NURUL HUDA

BAB I
NAMA, SIFAT, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN ASAS
Pasal 1
Nama, Sifat, Waktu, dan Kedudukan
1.  Organisasi ini bernama  “Badan Pengelola Masjid Jami’ Nurul Huda"             
2.  Organisasi  ini bersifat mandiri dan independen, tidak terikat dengan                                             organisasi politik apa pun.
3. Perhimpunan ini didirikan pada hari Jum’at   tanggal 19 Syawwal 1427   Hijriyah  atau bertepatan  dengan  tanggal 10 Nopember 2006 Miladiyah  untuk waktu yang tidak terbatas,  berkedudukan di Samarinda.

Pasal 2
Asas
Organisasi ini   berasas Islam.

BAB II
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
Tujuan
Tujuan organisasi ini  adalah  membangun, memelihara  dan memakmurkan Masjid Jami’ Nurul Huda Kelurahan Loa Bakung untuk mendorong  terwujudnya manusia yang beriman, bertakwa kepada Allah SWT, beramal saleh, serta melaksanakan amar makruf dan nahi munkar demi terlaksananya syariat Islam berlandaskan Alquran dan sunah secara kaaffah (menyeluruh) dalam segala aspek kehidupan.
Pasal 4
Usaha dan Kegiatan
Usaha dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi antara lain:
1. membangun, memelihara dan memakmurkan  masjid;                                     2. mendirikan dan mengembangkan lembaga-lembaga pendidikan, dakwah,                                                                                                              sosial, dan ekonomi;                                                                                               3. mendirikan dan mengembangkan media informasi dan komunikasi massa;
4. menjalin kerja sama dengan  organisasi  lain.


BAB III
 ORGANISASI 
Pasal 5
Susunan Organisasi  dan Pimpinan
Organisasi ini dipimpin oleh Pimpinan Harian  yang terdiri dari  Seorang Ketua Umum, dibantu oleh tiga orang  Ketua (Ketua I, Ketua II dan Ketua III), seorang Sekretaris Umum,  dibantu dua orang Sekretaris (Sekretaris I dan Sekretaris II) dan seorang Bendahara


Pasal 6
 Masa Jabatan Pimpinan
1. Masa bakti pimpinan organisasi adalah 3 (dtiga)  tahun dan maksimal dua kali masa bahkti.
Pasal 7
Berhalangan Melaksanakan Tugas
1. Apabila Ketua Umum berhalangan sementara dapat menunjuk  seorang Ketua sebagai Pejabat Sementara;
2. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap melaksanakan tugas, maka penggantinya ditentukan dalam rapat pleno  sampai berakhir masa baktinya.


BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 8
Jenis Perangkat
Jenis perangkat  organisasi  terdiri dari:
1. Penasehat;
2. Pengelola  Harian;                                                                                                   

3. Seksi-Seksi.
Pasal 9
Seksi-Seksi
Seksi adalah perangkat organisasi yang bertugas melaksanakan program kerja sesuai dengan bidangnya, meliputi dan terdiri dari:
1. Seksi Dana
2. Seksi Perlengkapan dan Logistik
3. Seksi Pembangunan
4. Seksi Ibadah
5. Seksi Pendidikan dan Dakwah
6. Seksi Seksi Pembinaan Remaja
7. Seksi Keamanan                                                                                                                                       
8. Seksi  Dokumentasi, Publikasi dan Humas                                                                                                      

 9.  Seksi Umum




BAB V
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 10
Keanggotaan
1.   Anggota Badan Pengelola adalah setiap muslim/muslimah Jamaah Masjid Jami’ Nurul Huda Kelurahan Loa Bakung yang telah dewasa serta memahami dan menyetujui tujuan organisasi sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga   serta   dipilih  oleh jamaah untuk duduk  sebagai Personalia Badan Pengelola Masjid Jami’ Nurul Huda Loa Bakung.

2. Anggota Badan Pengelola  terdiri dari:
  1. Penasehat;
  2. Pengelola Harian.
Pasal 11
Kewajiban dan Hak Anggota
1. Setiap anggota  Badan Pengelola berkewajiban menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan peraturan organisasi.                    
2.  Anggota Badan Pengelola   memiliki hak suara, memilih, dan dipilih.
Pasal 12
Keanggotaan Berakhir
Keanggotaan organisasi  dapat berakhir karena: 1. mengundurkan diri,              2. diberhentikan oleh organisasi, atau  3. meninggal dunia.

BAB VI
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT
Pasal 13
Jenis Permusyawaratan dan Rapat
1. Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari:
  1. Musyawarah Jamaah;
  2. Musyawarah Kerja,
2. Rapat dalam organisasi  terdiri dari:
  1. Rapat  Pimpinan,
  2. Rapat Koordinasi.
Pasal 14
Kedaulatan Tertinggi
1. Musyawarah Jamaah  merupakan badan legislatif yang memiliki kedaulatan tertinggi dan dilaksanakan setiap 2 tahun.
2. Musyawarah Jamaah Luar Biasa (MJLB) dapat diselenggarakan di luar jadwal Musyawarah Jamaah  untuk memenuhi tuntutan tertulis sekurang-kurangnya lebih dari  2/3  anggota jamaah.


Pasal 15
Kuorum dan Keputusan
1. Setiap permusyawaratan dianggap sah apabila diikuti oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang berhak hadir.
2. Setiap keputusan diambil secara musyawarah mufakat, dan apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui pemungutan suara (voting).


BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 16
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari:
1. sumbangan jamaah;
2. infaq dan shadaqah;
3. hasil usaha yang halal;
4. sumbangan yang tidak mengikat.

Pasal 17
Kekayaan
Organisasi dapat memiliki benda-benda bergerak dan benda-benda tidak bergerak yang dibeli secara sah maupun yang diperoleh dari penghibahan atau wasiat dari anggota, para penderma, pemerintah, atau masyarakat yang bersimpati.


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah melalui Musyawarah Jamaah.
Pasal 19
Pembubaran Perhimpunan
1. Pembubaran perhimpunan hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jamaah yang khusus diselenggarakan untuk itu--dengan kriteria sama dengan MJLB--atas permintaan dari sekurang-kurangnya 250 orang jamaah; 
2. Setelah organisasi dibubarkan, seluruh kekayaannya diserahkan kepada lembaga Islam yang ditunjuk oleh Musyawarah Jamaah sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA, PERATURAN PERALIHAN, DAN PENUTUP
Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga
1. Penjelasan rinci dan ketentuan yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan atau dapat menimbulkan pertentangan dengan Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga Organisasi  ditetapkan dengan Surat Keputusan Badan Pengelola.

Pasal 21
Peraturan Peralihan
1. Dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung mulai hari dan tanggal ditetapkannya Anggaran Dasar ini, seluruh jajaran organisasi  harus sudah menyesuaikan diri dengan Anggaran Dasar ini.
2. Seluruh anggota dan jajaran organisasi dianggap telah memahami seluruh isi Anggaran Dasar ini.

Pasal 22
Penutup
 Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkannya, pada hari Jum’at  tanggal       19 Syawwal 1427 Hijriyah Hijriyah   atau bertepatan  dengan  tanggal                10 Nopember 2006 Miladiyah.


ANGGARAN RUMAH TANGGA                                                                                        BADAN PENGELOLA MASJID JAMI’ NURUL HUDA                             KELURAHAN LOA BAKUNG
Anggaran Rumah Tangga ini disusun sebagai penjelasan dan kelengkapan ketentuan Anggaran Dasar yang telah disahkan dalam rapat pleno Pimpinan Harian  Badan Pengelola Masjid Jami’ Nurul Huda Kelurahan Loa Bakung    pada tanggal .................................
BAB I
STRUKTUR  ORGANISASI
Pasal 1
Badan Pengelola
  1. Badan Pengelola  dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dan disahkan dalam Musyawarah Jamaah untuk masa bakti 3 (tiga) tahun.
  2. Dalam penyusunan Badan  Pengelola, Ketua Umum dibantu oleh formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jamaah.
  3. Badan Pengelola  terdiri dari:
    1. Pimpinan Harian yaitu:
      1. Ketua Umum
      2. Para Ketua yang dibantu oleh para Ketua Seksi
      3. Sekretaris Umum
      4. Para sekretaris
      5. Bendahara
    2. Pimpinan Paripurna yaitu :
      1. Pimpinan Harian
      2. Penasehat
  4. Badan Pengelola mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban :
    1. Melaksanakan semua amar Musyawarah Jamaah.
    2. Merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, dan mengendalikan kegiatan organisasi sebagai penjabaran amar Musyawarah Jamaah.
    3. Mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan organisasi pada akhir masa baktinya di hadapan Musyawarah Jamaah berikutnya.
    4. Kewajiban Badan Pengelola  sehari-hari dilaksanakan oleh Pimpinan Harian yang bertanggung jawab kepada Rapat Pimpinan Paripurna.
    5. Kewajiban operasional yang dilaksanakan oleh Seksi dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Paripurna.
    6. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Badan Pengelola  baru terbentuk, Badan Pengelola demisioner harus melaksanakan serah terima materiil kepada Badan Pengelola  yang baru. 
BAB II
URAIAN TUGAS SEKSI
Pasal 2
Tugas Seksi
  1. Di dalam melaksanakan tugasnya, seksi berada di bawah tertib organisasi  dan secara teknis bekerja menurut kewenangannya.
  2. Adapun tugas masing-masing seksi  adalah sbb:
    1. Seksi  Pendidikan dan Dakwah.
      1. Merencanakan, menyelaraskan, membina, dan mengawasi kegiatan-kegiatan pendidikan dan dakwah yang diselenggarakan oleh  Badan Pengelola Masjid Jami’ Nurul Huda Kelurahan Loa Bakung; 
      2. Menentukan arah dan kebijakan terhadap kegiatan  pendidikan dan dakwah  yang ada agar dapat berperan positif sesuai garis-garis besar arah Badan Pengelola;
      3. Menyusun kebijakan bidang pendidikan dan dakwah,
    2. Seksi  Sosial dan Ekonomi
      1. Menyelenggarakan usaha-usaha produktif di bidang ekonomi, kesejahteraan, dan sosial lain untuk kemaslahatan anggota dan masyarakat sesuai kebijakan Badan Pengelola;
      2. Mendirikan badan usaha atau yayasan untuk menunjang kegiatan operasional;
      3. Menyusun kebijakan dan strategi bidang sosial dan ekonomi untuk mencapai tujuan organisasi;   
      4. Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat sosial dengan menghimpun dana santunan dan bantuan bagi keluarga korban bencana, dll.
      5. Merencanakan, menyelaraskan dan  melaksanakan   kegiatan-kegiatan sosial ekonomi yang diselenggarakan oleh dan  untuk  kesejahteraan jamaah;
      6. Mendirikan dan mengelola badan usaha yang tidak bertentangan dengan syariat Islam untuk mendukung pendanaan organisasi dalam pelaksanaan program kerja.
    3. Seksi Umum
      1. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan organisasi;
      2. Menyelenggarakan dan mengatur hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga lain dan instansi terkait.
      3. Mensosialisasikan semua kebijakan Badan Pengelola ke seluruh jajaran organisasi dan kelembagaan lain atau instansi terkait.
      4. Membuat data tentang aset dan kepengurusan.
    4. Seksi Pembinaan Remaja
      1. Merencanakan dan menentukan kebijaksanaan di bidang pembinaan remaja serta menunjang tercapainya tujuan organisasi;
      2. Merencanakan dan memberikan arah bagi kegiatn-kegiatan pengembangan sumber daya insani remaja;
      3. Melakukan pemantauan kegiatan-kegiatan remaja;
      4. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan bagi remaja  dalam rangka kaderisasi.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota Jamaah  Biasa
  1. Setiap muslim/muslimah  jamaah Masjid Jami’ Nurul Huda yang telah dewasa, memahami dan menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Badan Pengelola dapat menjadi anggota jamaah biasa dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Badan Pengelola.
  2. Keputusan tentang permohonan termaksud ayat (1) pasal ini dilakukan oleh Badan Pengelola, dan dalam waktu 30 hari  jika memenuhi syarat harus sudah  mendapatkan pengesahan.
  3. Badan Pengelola berhak menolak permohonan termaksud ayat (2) pasal ini apabila penerimaan itu menyimpang dari atau bertentangan dengan AD/ART dan atau ketentuan yang berlaku dalam organisasi.
  4. Badan Pengelola menerbitkan Kartu Tanda Anggota Jamaah (KTAJ) bagi pemohon yang telah diterima sah melalui proses penelitian, yang mencantumkan Nomor Induk  Anggota Jamaah (NIAJ) dan didaftar dalam Buku Induk Anggota Jamaah(BIJ).
Pasal 4
Anggota Kehormatan
  1. Penerimaan anggota jamaah  kehormatan dilakukan oleh Badan Pengelola;
  2. Pengangkatan anggota jamaah kehormatan dilakukan dengan Surat Keputusan (SK) Badan Pengelola;
  3. Anggota  Jamaah kehormatan yang telah diangkat sah diberi KTAJ Kehormatan.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
  1. Anggota jamaah  biasa wajib:
    1. menaati dan melaksanakan ajaran Islam, bertauhid, dan beribadah yang bersih dari syirik, bid’ah, dan khurafat, serta menjauhi perbuatan maksiat dan munkarat;
    2. menaati AD/ART serta ketentuan peraturan  organisasi;
    3. menjaga dan menjunjung tinggi nama baik  organisasi  dan berpartisipasi dalam kegiatan  organisasi;
    4. membayar uang pangkal dan iuran anggota jamaah.
  2. Anggota jamaah  kehormatan wajib melaksanakan dan menaati ajaran Islam, menjaga dan menjunjung tinggi nama baik  organisasi, serta dapat berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
Pasal 6
Hak Anggota
  1. Anggota  jamaah biasa memiliki hak-hak suara, bicara, memilih dan dipilih pada setiap musyawarah yang dihadirinya.
  2. Anggota jamaah kehormatan hanya memiliki hak bicara pada musyawarah yang dihadirinya.
  3. Anggota biasa dan kehormatan berhak mendapatkan pelayanan dari organisasi  dalam bentuk berbagai bentuk informasi.
Pasal 7
Pemberhentiaan, Pembelaan Anggota dan Fungsionaris
  1. Anggota jamaah biasa yang berhenti dan mengundurkan diri dari Perhimpunan harus menyatakan maksudnya secara tertulis kepada Badan Pengelola dengan menyertakan KTA;
  2. Fungsionaris Badan Pengelola  yang berhenti dan mengundurkan diri dari Badan Pengelola diharuskan membuat pernyataan tertulis kepada Ketua Umum;
  3. Pengesahan pemberhentian anggota jamaah  dilakukan oleh Ketua Umum Badan Pengelola;
  4. Anggota/fungsionaris yang diberhentikan bukan karena pengunduran diri harus didahului dengan peringatan secara lisan maupun tertulis.
  5. Badan Pengelola dapat memberhentikan sementara/pemecatan pasti secara langsung jika perbuatan seorang anggota jamaah secara jelas melanggar  atau mencemarkan nama baik organisasi, atau dapat menimbulkkan perpecahan di kalangan anggota organisasi.
  6. Ketentuan ayat 5 di atas dapat dilakukan dalam keadaan sangat memaksa.
Anggota biasa yang ditindak menurut prosedur ayat 5 diberi kesempatan membela diri di hadapan Musyawarah Jamaah  apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis untuk itu kepada Badan Pengelola dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari setelah menerima keputusan pemecatan pasti;  

BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Musyawarah Jamaah
  1. Musyawarah Jamaah  diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, dipimpin dan diselenggarakan oleh Badan  Pengelola dengan undangan  tertulis kepada seluruh anggota jamaah, yang menyatakan waktu, tempat dan agenda, sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Musyawarah Jamaah dimulai.
  2. Peserta Musyawarah Jamaah
    1. Peserta Penuh
      1. Anggota Jamaah;
      2. Fungsionaris Badan Pengelola;
      3. Penasehat
    2. Peserta Peninjau yang diundang oleh Badan Pengelola
  3. Hak Suara dan Hak Bicara
    Peserta yang mempunyai hak suara adalah peserta penuh, sedangkan lainnya hanya memiliki hak bicara.
  4. Musyawarah Jamaah  Membahas dan Memutuskan:
    1. Laporan pertanggungjawaban Badan Pengelola  tentang kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan selama masa baktinya berikut laporan keuangan.
    2. Menyusun garis-garis besar arah Badan Pengelola.
    3. Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar.
    4. Memilih Ketua Umum dan Formatur yang bertugas menyusun organisasi Badan Pengelola baru.
    5. Acara-acara/agenda lain yang ditetapkan dalam Musyawarah Jamaah.
Pasal 9
Muktamar  Jamaah  Luar Biasa
  1. Muktamar  Jamaah Luar Biasa (MJLB) dapat diselenggarakan oleh Badan Pengelola di luar jadwal Musyawarah atas tuntutan tertulis oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota jamaah yang terdaftar  dengan  sah.
  2. MJLB diadakan untuk membahas dan memutuskan masalah mendesak dan atau yang dapat mengancam eksistensi organisasi.
  3. Undangan dan acara MJLB disampaikan kepada peserta  Musyawarah Jamaah selambat-lambatnya 20 hari sebelum acara MJLB berlangsung.
Pasal 10
Rapat-Rapat
Rapat-Rapat yang dilakukan oleh  Badan Pengelola untuk membahas dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja terdiri dari:
  1. Rapat Pleno/Paripurna yang dihadiri oleh seluruh pimpinan paripurna.
  2. Rapat Harian yang dihadiri oleh seluruh pimpinan harian.

BAB V
KEUANGAN
Pasal 11
Pendapatan Perhimpunan
  1. Pendapatan Perhimpunan diperoleh dari:
    1. Iuran dan uang pangkal anggota.
    2. Penderma tetap.
    3. Infaq dan shadaqah.
    4. Usaha yang sah.
    5. Sumbangan yang tidak mengikat.
    6. Besarnya iuran ditentukan oleh  Badan Pengelola.
  2. Penderma tetap adalah perorangan atau lembaga yang secara tetap memberikan bantuan kepada organisasi.
  3. Zakat, infaq, dan shadaqah dapat diterima oleh jajaran Perhimpunan, dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
  4. Usaha yang sah adailah hasil usaha sah yang dikelola oleh jajaran  organisasi.

BAB VI
ATRIBUT PERHIMPUNAN
Pasal 12
Atribut Perhimpunan
  1. Lambang dan bendera Perhimpunan ditetapkan oleh Musyawarah Jamaah  dan penggunaannya diatur dengan SK Badan Pengelola;
  2. Atribut lain organisasi  ditetapkan dengan SK Badan Pengelola.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
Perubahan
  1. Perubahan atau penyempurnaan ART dapat dilakukan oleh Badan Pengelola  melalui Rapat Paripurna dan ditetapkan dengan SK PP.
  2. Ketentuan-ketentuan tentang perubahan materi ART tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Perhimpunan.

BAB VIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 14
Ketentuan Umum
  1. Seluruh jajaran Badan Pengelola wajib mencegah digunakannya nama Badan Pen bukan untuelola Masjid Jami’ Nurul Huda  untuk kepentingan organisasi,  badan atau perorangan yang tidak berhak;.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur oleh  Badan Pengelola dengan Surat Keputusan yang merupakan sumber hukum sah dan mengikat seluruh jajaran organisasi.

BAB IX
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 15
Aturan Peralihan
  1. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal ditetapkannya ART ini seluruh jajaran organisasi  wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini.
  2. Setiap anggota jamaah dianggap telah mengetahui dan memahami Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 16
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Samarinda,  pada hari Jum’at tanggal   19  Syawwal 1427 Hijriyah Hijriyah   atau bertepatan  dengan  tanggal 10 Nopember 2006.